Fatwa MUI hendaklah mencerminkan tulang punggung ummat. Fatwa-fatwa tentang keadaan terbaru seperti maraknya aliran sesat, rokok dan sebagainya dapat dinilai wajar karena hal-hal tersebut baru muncul permasalahannya sekarang, artinya permasalahan tersebut tidak ada zaman rasulullah saw. Contoh lain sepertinya MUI bisa saja menfatwakan misalkan morfin haram, obat-obatan psikoterapi haram dan lain sebagainya karena itu merupakan hal yang baru dan harus difatwakan demi kepentingan ummat dan dirasakan penting dan mendesak untuk ditegaskan, sehingga ummat tidak salah jalan dan bingung dalam menetapkan keputusan.
Fatwa Sesat aliran Ahmadiyah
Setiap kali Fatwa-fatwa yang dikeluarkan MUI dapat dinilai mendesak dikeluarkan mengingat ummat Islam sudah tenggelam dengan kebingungan tentang fenomena sosial akhir-akhir ini, seperti aliran sesat Jemaah Ahmadiyah, yang sudah ada sejak dulu, dan dulu pernah juga difatwakan sesat tetapi ummat Islam lupa atau karena sudah beralih generasi sehingga generasi berikutnya tidak mengetahui lagi duduk persoalan dan perkaranya sehingga banyak ummat yang ikut terjebak dalam aliran sesat tersebut.. Ini akibat ummat Islam terlalu toleransi terhadap hal-hal yang membahayakan ummat seperti Aliran Jemaah Ahmadiyah itu. Akhirnya pekerjaan yang sama harus dilakukan secara berulang-ulang tidak pernah selesai, masih perlu difatwakan lagi bahwa Jemaah Ahmadiyah sesat. Seharusnya sudah dari dulu saja pemerintah harus tegas terhadap aliran sesat yang ada di Indonesia karena sangat mengganggu ummat Islam, sehingga tidak perlu menfatwakan suatu hal berulang-ulang.
Fatwa Haramnya Rokok
Masalah fatwa MUI mengharamkan rokok harusnya dinilai wajar. Yang menentang, mengkritik, menolak haramnya rokok adalah orang-orang perokok yang sebenarnya tidak peduli dengan lingkungan sekitarnya, dengan asap rokok yang ia keluarkan, abu rokok yang mereka hasilkan, dan semua dinding bangunan, perabotan, peralatan elektronik mesti jadi kuning akibat asap rokok yang mereka buat. Mereka tidak peduli.
Sebenarnya memang tidak ada dalil yang menunjukkan keharaman rokok, mengingat rokok baru ada setelah rasulullah saw tiada. Kalau mau tetap ketentuan dari zaman rasulullah saw memang tidak perlu fatwa. Nah fatwa inikan untuk mengatur syariah bagi ummat tentang masalah kontemporer, seperti aliran sesat, narkoba, termasuk merokok ini. Kalau tidak ada fatwa dari mana dasarnya orang mengetahui bahwa Jemaah Ahmadiyah sesat, Lia Eden Sesat, dan sekarang rokok haram.
Fatwa Golput Haram
Fatwa mengenai yang mengharuskan setiap warga negara menggunakan hak pilihnya perlu ditanggapi wajar mengingat cukup tersedianya pimpinan yang baik dan layak untuk dipilih. Seandainya tidak tersedia pimpinan yang baik dan layak dipilih baru kemudian fatwa tersebut perlu dicabut atau tidak berlaku. Ditanggapi wajar saja karena jika dipermasalahkan
Tiada ulasan:
Catat Ulasan