Translate

01 Februari, 2009

Tanggapan mengenai Fatwa MUI akhir-akhir ini


Fatwa MUI hendaklah mencerminkan tulang punggung ummat. Fatwa-fatwa tentang keadaan terbaru seperti maraknya aliran sesat, rokok dan sebagainya dapat dinilai wajar karena hal-hal tersebut baru muncul permasalahannya sekarang, artinya permasalahan tersebut tidak ada zaman rasulullah saw. Contoh lain sepertinya MUI bisa saja menfatwakan misalkan morfin haram, obat-obatan psikoterapi haram dan lain sebagainya karena itu merupakan hal yang baru dan harus difatwakan demi kepentingan ummat dan dirasakan penting dan mendesak untuk ditegaskan, sehingga ummat tidak salah jalan dan bingung dalam menetapkan keputusan.


Fatwa Sesat aliran Ahmadiyah

Setiap kali Fatwa-fatwa yang dikeluarkan MUI dapat dinilai mendesak dikeluarkan mengingat ummat Islam sudah tenggelam dengan kebingungan tentang fenomena sosial akhir-akhir ini, seperti aliran sesat Jemaah Ahmadiyah, yang sudah ada sejak dulu, dan dulu pernah juga difatwakan sesat tetapi ummat Islam lupa atau karena sudah beralih generasi sehingga generasi berikutnya tidak mengetahui lagi duduk persoalan dan perkaranya sehingga banyak ummat yang ikut terjebak dalam aliran sesat tersebut.. Ini akibat ummat Islam terlalu toleransi terhadap hal-hal yang membahayakan ummat seperti Aliran Jemaah Ahmadiyah itu. Akhirnya pekerjaan yang sama harus dilakukan secara berulang-ulang tidak pernah selesai, masih perlu difatwakan lagi bahwa Jemaah Ahmadiyah sesat. Seharusnya sudah dari dulu saja pemerintah harus tegas terhadap aliran sesat yang ada di Indonesia karena sangat mengganggu ummat Islam, sehingga tidak perlu menfatwakan suatu hal berulang-ulang.

Fatwa Haramnya Rokok

Masalah fatwa MUI mengharamkan rokok harusnya dinilai wajar. Yang menentang, mengkritik, menolak haramnya rokok adalah orang-orang perokok yang sebenarnya tidak peduli dengan lingkungan sekitarnya, dengan asap rokok yang ia keluarkan, abu rokok yang mereka hasilkan, dan semua dinding bangunan, perabotan, peralatan elektronik mesti jadi kuning akibat asap rokok yang mereka buat. Mereka tidak peduli.
Sebenarnya memang tidak ada dalil yang menunjukkan keharaman rokok, mengingat rokok baru ada setelah rasulullah saw tiada. Kalau mau tetap ketentuan dari zaman rasulullah saw memang tidak perlu fatwa. Nah fatwa inikan untuk mengatur syariah bagi ummat tentang masalah kontemporer, seperti aliran sesat, narkoba, termasuk merokok ini. Kalau tidak ada fatwa dari mana dasarnya orang mengetahui bahwa Jemaah Ahmadiyah sesat, Lia Eden Sesat, dan sekarang rokok haram.

Fatwa Golput Haram

Fatwa mengenai yang mengharuskan setiap warga negara menggunakan hak pilihnya perlu ditanggapi wajar mengingat cukup tersedianya pimpinan yang baik dan layak untuk dipilih. Seandainya tidak tersedia pimpinan yang baik dan layak dipilih baru kemudian fatwa tersebut perlu dicabut atau tidak berlaku. Ditanggapi wajar saja karena jika dipermasalahkan dicari-cari masalahnya, --yang sebenarnya tidak ada masalah, --memang selalu saja ada masalah. Karena ada orang selalu mencari-cari kesalahan agar orang tidak percaya lagi pada MUI. Agar umat ini kacau, dan gampang diadu domba sesama ummat muslim. MUI mengeluarkan Fatwa ini karena MUI adalah lembaga satu-satunya yang aktif ditengah-tengah masyarakat dan masih dipercaya masyarakat dalam rangka memperbaiki ummat Islam, karena masyarakat barangkali telah frustasi dengan pemerintah yang tidak proaktif membangun dan peduli pada ummat Islam. Lembaga yang dipercaya masyarakat yang memimpin ummat. Kalau ummat Katolik ada Paus di Vatikan yang menjadi pemimpin spiritual. Islam harusnya ada Khilafah tetapi tidak ada. Kalau di Iran ada Imam pemimpin spiritualnya. Di Indonesia MUI lah sebagai lembaga yang seharusnya bertindak sebagai imam ummat muslim Indonesia, mengingat MUI terdiri berbagai unsur Islam yang ada di Indonesia, seharusnya berbagai fatwa yang dilontarkannya harus diamini secara tunduk dan patuh. Lembaga mana lagi yang dapat mewakili Islam di Indonesia. MUI dirasakan cukup representatif. Kalau sepakat MUI dijadikan pemimpinan spiritual Indonesia, artinya keputusan MUI adalah keputusan umat Islam Indonesia, yang menentangnya berarti menentang umat Islam se Indonesia, yang mempermainkannya berarti mempermainkan dan memperalat umat Islam se Indonesia. Dan setiap putusan tentunya diterima dan disepakati umat Islam seluruh Indonesia. Bukan malah jadi timbul kegaduhan dan kericuhan di masyarakat. Semua fatwa MUI mesti dipermasalahkan. Mulai dari aliran sesat, sampai kepada haramnya rokok dan golput. Di Indonesia segala macam yang berkaitan dengan Islam selalu jadi permasalahan, walaupun sebenarnya bukanlah masalah. Sebut saja contoh penegakan syariah Islam di berbagai daerah dan propinsi di tanah air. Berbagai dilema dan polemik bermunculan disana sini, sampai tokoh kontroversi seperti Gus Dur pun diundang untuk berbicara di suatu acara Interaktif di salah satu stasiun TV swasta. Polemik sampai berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan. Sebenarnya kalau tidak diributkan tidak jadi masalah. Masyarakat menerima. Pemerintah Daerah menyetujui. Apa masalahnya lagi.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan