Translate

27 Julai, 2009

Undang-undang Subversive dan Terorisme Internasional


Teror Bom akhir-akhir ini menimbulkan pertanyaan yang bernada sedikit frustasi. Kapankah teror bom ini akan berakhir? Jawabannya tergantung dari seberapa besar usaha untuk mengakhirinya. Teror bom sekarang lebih sistemik dan mengglobal terkait keseluruh dunia. Semuanya terkait dengan organisasi Terorisme Internasional. Terorisme sekarang lebih menjadi Trend yang menguat di abad ke 21 ini, karena didukung dengan alat komunikasi canggih, dan organisasi yang tertata rapi. Di akhir abad 20 Terorisme sudah ada tetapi tidak mengglobal seperti sekarang ini. Penyerangan separatis. Target dan sasaran masih lebih banyak skala lokal dari pada antar negara. Serangan dan tuntutan jelas. Terorisme sekarang sasarannya tidak jelas, lebih kelihatan membuat kacau. Tetapi dilihat dari sasaran bom yang dilancarkan dapat dibaca bahwa serangan ditujukan pada seluruh orang Amerika dan pendukung-pendukungnya serta aset-aset yang dimilikinya. Lihat saja sasarannya seperti Pady’s Cafe di Bali dan Hotel J.W. Marriot di Jakarta yang banyak menginap orang Amerikanya.


Ada wacana untuk mengembalikan Undang-undang Subversive kembali untuk mengatasi masalah Terorisme di Indonesia. Undang-undang memang efektif mencegah terjadinya Terorisme di masa tahun 1980-1990-an. Tetapi pertanyaannya akan efektifkah jika UU Subversive itu diberlakukan kembali sekarang untuk mengatasi masalah Terorisme? Mengingat betapa besar organisasinya yang setingkat Internasional dan sangat tertata rapi dan sangat menjaga keamanan dan kerahasiaannya. Karena Terorisme yang ada sekarang sangat berbeda dengan Terorisme yang ada dahulu pada tahun 80an dan 90an.

Undang-undang subversive dibekukan karena undang-undang karet yang tidak jelas yang dimaksud subversive itu yang mana, dijelaskan sebagai yang merusak kewibawaan pemerintah, yang sangat luas definisinya, dan dapat menjerat semua orang dengan alasan yang dicari-dicari. Kelemahan lain dari undang-undang ini adalah dapat menangkap seseorang yang diduga subversive tanpa bukti, hal ini sangat riskan menjadikan orang yang tidak bersalah menjadi korban tuduhan dan fitnah subversive dengan motivasi dendam pribadi dan lain-lain.

Sasaran serangan Terorisme Internasional adalah Amerika Serikat. Mengapa? Karena sejak berakhirnya perang dingin dengan runtuhnya Uni Soviet, hubungan dunia berubah dari dua kutub [bipolar]dimasa perang dingin menjadi satu kutub [unipolar] di masa setelah perang dingin. Kutub satu ini yang sangat berambisi mendudukinya adalah Amerika serikat. Amerika Serikat sangat berambisi dan terobsesi menciptakan pola dunia satu kutub yang dibawah kekuasaannya, menjadi “Polisi Dunia”. Ambisi ini menjadikan Amerika Serikat lebih dominan dan terlihat arogan. Ambisi ini sangat tidak disukai oleh negara-negara, Kelompok orang, yang merasa tertindas atas kekuasaan Amerika Serikat, atas ketidak adilan kekuasaan Amerika Serikat yang membela Yahudi, Israel, yang menghimpit dan menindas negara dan rakyat Palestina, atas kesewenang-wenangan Amerika Serikat terhadap negara-negara muslim yang diserang, dihancurkan tanpa alasan dan kewenangan yang jelas. Kita bisa lihat apa yang dilakukan Amerika Serikat terhadap Irak yang tidak terbuk memproduksi senjata kimia dan biologi sebagaimana yang di tuduhkan Amerika Serikat. Kita bisa lihat mengapa Amerika Serikat meluluh-lantakkan Afghanistan dan membuat pemerintahan Amerika baru di Afghanistan.

Kekeraran menimbulkan dendam dan permusuhan. Mengapa Amerika Serikat menyerang habis-habisan Taliban di Afghanistan yang merupakan pemerintahan resmi Afghanistan yang merdeka dan berdaulat. Tindakan Amerika Serikat melanggar kedaulatan suatu negara. Dengan berlindung dibalik jargon melawan Terorisme Internasional, Amerika Serikat melakukan penyerangan terhadap Afghanistan dan melakukan penjajahan terhadap Afghanistan dengan motiv kepentingan ekonomi, jelas-jelas melanggar hukum internasional. Dengan alasan Taliban terlibat jaringan Terorisme Internasional yang tidak terbukti sama sekali, Amerika Serikat menghancurkan pemerintahan Afghanistan yang dipegang Taliban yang dibenci Amerika Serikat yang nyata-nyata tidak mempercayai Amerika Serikat dan Barat Multinasional. Apakah suatu negara yang tidak percaya terhadap suatu negara maka negara yang tidak dipercayai itu dibenarkan melakukan pembunuhan masal genocide terhadap negara yang tidak mempercayainya itu? Jawabannya tentu tidak. Maka Amerika Serikat tidak benar membumi hangus Afghanistan, dan membunuh orang-orang pemerintahannya, apapun alasannya. Apa lagi suatu alasan yang tidak masuk akal dan tidak terbukti kebenarannya dengan tuduhan Taliban terkait penyerangan bom 11 September 2003. Sampai kini tidak terbukti, kecuali hanya sekedar alasannya saja untuk melanggengkan kepentingan Amerikas Serikat di kawasan Asia Tengah.

Kini Pakistan sedang diusik oleh Amerika Serikat. Pasalnya negara itu dituduh melindungi Taliban dan Al-Qaeda di negaranya. Mesir sekarang sedang ketakutan dituduh menyembunyikan dan melindungi Teroris dan tidak pro Amerika Serikat.
Iran sekarang terancam oleh serangan yang diancam oleh Israel. Walau tiada kena-mengenanya dengan Amerika Serikat, Tetapi negara ini melindungi Israel yang tidak kunjung berhenti mengekspansi wilayahnya, termasuk yang pastinya terancam yaitu Palestina, kemudian Suryah, Kemudian lagi Libanon dan sebagainya.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan